Memiliki produk asuransi rumah sakit atau yang dikenal dengan asuransi kesehatan tentu sangat penting. Dengan asuransi tersebut, pemegang polis tidak akan pusing dengan tagihan rumah sakit jika suatu saat perlu melakukan rawat inap.
Apalagi saat ini sebagian besar perusahaan asuransi sudah menerapkan sistem cashles, sehingga saat resiko terjadi, nasabah hanya perlu menunjukan kartu asuransi ke pihak rumah sakit. Sementara jika tindakan perawatan dilakukan di rumah sakit bukan rekanan, nasabah bisa melakukan reimburse dengan menunjukan bukti yang menerangkan telah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Cara Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Rumah Sakit
Asuransi untuk rumah sakit akan dirasakan manfaatkan saat jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit. Supaya manfaat ini didapatkan maka nasabah wajib mengajukan klaim. Berikut adalah cara umum mengajukan klaim untuk asuransi berdasarkan situs Cermati dan situs Qoala:
- Mengecek Ketentuan Polis
Langkah pertama adalah mengecek ketentuan polis, yakni detail perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Pastikan bahwa penyakit yang akan kamu periksakan termasuk ke dalam pertanggungan asuransi. Selain itu, periksa juga daftar rekanan rumah sakit. Jika memang rumah sakit yang akan kamu datangi bukan termasuk rekanan, maka jangan lupa untuk menyiapkan formulir klaim yang nantinya harus diisi oleh dokter sebagai salah satu syarat pengajuan klaim. Hal ini harus dilakukan sebelum kamu datang ke rumah sakit untuk berobat.
- Melengkapi Persyaratan Pengajuan Klaim
Periksa pada polis dokumen apa saja yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan klaim. Biasanya yaitu:
- Fotokopi KTP
- Kwitansi pembayaran biaya pengobatan (pastikan nama yang tercantum sesuai dengan nama pemilik polis)
- Formulir pengajuan klaim yang sudah diisi dan ditandatangani dokter
- Dokumen laporan medis secara keseluruhan, termasuk tindakan pengobatan yang dilakukan
- Surat rekomendasi dari dokter atau rumah sakit (jika diperlukan)
Beberapa perusahaan asuransi mungkin memiliki sedikit perbedaan pada jenis dokumen yang dibutuhkan, jadi pastikan untuk mengecek polis agar tidak salah saat menyiapkannya.
- Hubungi Pihak Asuransi
Langkah ketiga adalah menghubungi pihak asuransi, di mana akan disediakan unit pelayanan medis. Tujuannya adalah untuk konfirmasi sedang sakit kepada pihak asuransi. Bisa juga untuk konsultasi prosedur pengajuan klaimnya seperti apa. Proses ini bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor perusahaan asuransi. Namun, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang melayani pengajuan klaim secara online. Jadi nasabah hanya perlu memotret semua dokumen dan kemudian mengunggahnya pada aplikasi atau website yang telah disediakan.
Dengan beberapa langkah mudah di atas, nasabah bisa mengajukan klaim atas asuransi yang dimiliki.